Apakah Boleh Membatalkan Shalat untuk Menyelamatkan Nyawa Seseorang?
apakah boleh membatalkan shalat ketika ada keadaan darurat?
Kemarin-kemarin viral di media sosial terdapat suatu berita ada seorang Imam Shalat terkena serangan jantung. Terlihat Makmum pada panik dan bingung harus menolong Imam atau harus bagaimana? Apakah batal Shalatnya jika kita sebagai Makmum menolong Imam yang sedang seperti itu?
Lantas bagaimana hukumnya Apakah boleh membatalkan Shalat demi menyelamatkan nyawa seseorang atau juga bisa disebut dengan keadaan darurat? Berikut penjelasannya...
source:pexels.com |
Dalam berita atau kejadian diatas, Imam Shalat tersebut meninggal ditempat karena tidak ada Makmum yang sigap untuk menolong. Namun nyatanya dalam aturan Fiqih ada pembahasan yang memperoleh kita membatalkan Shalat dalam keadaan darurat. Contohnya adalah ketika kita menyelamatkan diri sendiri ataupun melindungi nyawa orang lain.
Jadi ketika ada kejadian seperti diatas Makmum terdekat (belakang Imam) harus maju untuk menggantikan posisi Imam dan lanjut untuk Shalat. Sementara beberapa Makmum lain harus batalkan Shalat nya demi menyelamatkan nyawa Imam tersebut. Karena jika dalam kondisi darurat Shalat dapat dibatalkan dan di ulangi kembali. Namun, jika nyawa orang lain tidak dapat di ulangi kembali jika sudah meninggal.
Ini juga berlaku untuk orang lain selain Imam. Misal jika ada Makmum lain disamping kamu terjatuh dan butuh pertolongan maka bantulah dan batalkan Shalat-mu.
Wallahu alam bishawab
Gabung dalam percakapan